Selasa, 23 Juli 2013

Akta Kelahiran

Cara Mendapatkan AKTA
  1. Surat pengantar dari Bidan / Rumah Sakit yang bersangkutan.
  2. Surat Kelahiran.
  3. Surat Pengantar dari Desa.
  4. Fotocopy KTP Suami dan Istri
  5. Fotocopy Nikah di legalisir
  6. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  7. Fotocopy KTP Saksi 2 orang.

0 komentar:

Posting Komentar