PEMILIHAN KEPALA DESA GUYANGAN
- Pemilihan Kepala Desa Tegalrejo sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Pada pasal 44, calon Kepala Desa adalah penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah.
- Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat.
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
- Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.
- Penduduk desa setempat.
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
- Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Belum pernah menjabat sebagai kepala desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan
- Memenuhi syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.
0 komentar:
Posting Komentar